INISUKABUMI.ID- Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online. Nilai akumulasi transaksi yang tercatat pun tak kecil, mencapai sekitar Rp1,8 miliar sepanjang 2024 hingga 2025. Dari ratusan nama tersebut, baru sekitar 100 ASN yang menjalani pemeriksaan. Sisanya masih menunggu giliran pendalaman Inspektorat untuk memastikan apakah data transaksi tersebut benar-benar berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan satu hal penting yaitu masuk dalam data PPATK bukan berarti otomatis terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, data PPATK merupakan data intelijen yang masih membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Yang bersangkutan apakah terbukti salah atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan pembuktian. Kita tunggu dulu pendalaman dari Inspektorat,” ujar Taufik kepada wartawan.
Meski demikian, Pemkot Sukabumi tidak akan mengabaikan data tersebut. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk mengetahui fakta serta kadar pelanggaran masing-masing ASN. Taufik mengatakan, proses tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wakil Wali Kota Sukabumi agar Inspektorat dan BKPSDM tidak bertindak berdasarkan asumsi, melainkan berpegang pada aturan.
“Beliau memerintahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM, jalankan aturan yang berlaku karena itu yang benar,” tegasnya.
Dari 518 ASN yang tercatat, lebih dari 300 di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi ini membuat pemeriksaan menjadi semakin sensitif. Sebab, masa kerja PPPK paruh waktu memiliki batas waktu dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan perjanjian kerja.
Namun, Taufik memastikan pemerintah belum membicarakan sanksi sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian rampung.
Ia menegaskan, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap memiliki kewajiban menaati peraturan perundang-undangan serta menjauhi larangan yang berlaku bagi aparatur negara.
“Ketika ini dilakukan, pegawai ASN menabrak larangan. Tidak menjalankan kewajiban untuk taat peraturan, malah menabrak larangan,” jelasnya.
Secara mekanisme, Inspektorat menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan awal. Setelah hasil pemeriksaan keluar, BKPSDM akan masuk untuk membahas tindak lanjut kepegawaian.
“Inspektorat di awal, di ujung BKPSDM. Sama-sama kita,” katanya.
Lambannya pemeriksaan menjadi salah satu sorotan dalam penanganan kasus ini. Hingga pemeriksaan terakhir, baru sekitar 100 ASN yang diperiksa dari total 518 nama. Taufik menyebut keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan. Namun, Pemkot Sukabumi kini memberikan perhatian khusus kepada PPPK paruh waktu. Sebab, masa perjanjian kerja kelompok tersebut hanya satu tahun dan akan berakhir pada 30 September.
“Kalau kita prioritaskan yang P3K paruh waktu masih ada spare waktu yang panjang,” ungkapnya.
Taufik kembali menegaskan, 518 nama yang tercantum dalam data PPATK tidak serta-merta akan berujung pada hukuman.
Pemerintah akan melihat hasil pemeriksaan dan mengukur kadar pelanggaran masing-masing individu.
Prinsip keadilan, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan. Di antaranya dengan melihat nilai deposit serta frekuensi transaksi yang ditemukan.
ASN yang diduga melakukan transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah dan frekuensi hingga ratusan kali, misalnya, akan memiliki kadar pelanggaran berbeda dengan ASN yang hanya melakukan transaksi beberapa kali dengan nilai jauh lebih kecil. Artinya, sanksi tidak akan dijatuhkan secara pukul rata. Jika terbukti melanggar, hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Kalau dua indikator yang dipakai, deposit dan frekuensi. Antara si A dengan si B dan si C berbeda,” jelasnya. (BS)