Oknum Anggota DPRD Kota Bogor Dipolisikan Terkait Dugaan Pengadaan Mobil Ambulans

Kuasa hukum korban tunjukkan barang bukti kasus penipuan oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor.
Facebook
X
Email
WhatsApp
Threads

INISUKABUMI.ID- Dealer Resmi Suzuki dari PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi mempolisikan seorang oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA atas dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan kendaraan senilai Rp2,89 miliar.

Kuasa hukum korban PT RMK, Alice Yuniarti Elia mengatakan, Kasus ini bermula ketika perusahaan karoseri milik JA, yakni CV Bangkun Usaha Mandiri, memesan sebanyak 13 unit mobil Suzuki APV putih dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Kendaraan tersebut diharapkan diubah menjadi ambulans untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan ke 13 yayasan di berbagai daerah.

“Bulan Desember 2024, klien kami menerima cek senilai Rp2,15 miliar. Namun saat diperiksa, cek tersebut kosong,” kata Alice kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).. 

Mobil-mobil yang sudah diubah menjadi ambulans melalui perusahaan karoseri milik JA kemudian disalurkan ke 13 yayasan di berbagai daerah seperti Kudus, Jepara, Garut, Tasik, Pemalang, Banyuwangi dan Kendal yang menjadi program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan.

“Ini ada 13 mobil nggak dibayar. Sangat mengganggu perputaran uang di perusahaan, terus terang, sejujurnya. Zaman ekonomi seperti ini, cari satu pembeli satu hari itu susah. Kami di sini berbicara bukan hanya atas nama perusahaan, tapi karyawan,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar pada 6 Mei 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak bank ternyata telah membayarkan dana CSR tersebut kepada JA. Namun laporan JA menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

“Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk tujuan operasional usahanya,” ujarnya.

Kejanggalan muncul pada 14 September 2026. Ketika unit empat ambulans serta pihak yayasan penerima dihadirkan Polda Jabar untuk proses penyertaan, tiba-tiba penyertaan batal dilakukan. Padahal sejumlah yayasan tersebut telah mengembalikan unit kendaraan karena kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Penyidik ​​​​administrasi sudah siap, tetapi penyataan tiba-tiba dibatalkan. Penyidik ​​​​menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar. Kasus yang sebelumnya berjalan lancar di Unit 5 Subdit 3 bahkan ditarik paksa dan dipindahkan ke Subdit 1,” ungkap Alice.

Menyadari adanya kejanggalan ini, tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi negara dan kepolisian agar proses hukum dapat dilakukan secara transparan. Perlindungan tersebut di antaranya, meminta penanganan berkas perkara dikembalikan ke Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar yang sejak awal menangani kasus secara profesional. Sertakan penyitaan barang bukti untuk segera melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan Suzuki APV yang saat ini berstatus tanpa surat-surat resmi.

“Kami meminta perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Kapolda Jabar untuk mengawali kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban. Kami meminta hak kami dikembalikan dan proses hukum berjalan adil tanpa memandang status jabatan terlapor,” jelas Alice. (BS)